KosakataIstilah Bidang Hukum dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya. Jestica Anna - Rabu, 16 Februari 2022 | 13:00 WIB. Pexels. Dalam bahasa Inggris, istilah hukum disebut dengan terminology of law. Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris.
BadanHukum (rechts persoon) Ad.1. Manusia/orang (natuurljike persoon) Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga negara atau orang asing, apakah ia laki-laki atau perempuan dapat menjadi subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum pada dasarnya dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir setelah orang itu meninggal dunia.
ftHt6b. Daftar Istilah-Istilah HukumMenu ini menyajian istilah-istilah hukum yang sering digunakan dalam dunia hukum. Definisi dari isrtilah-istilah tersebut merujuk pada tafsir otentik yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan itu sendiri, baik yang dimuat dalam ketentuan umum maupun pada bagian penjelasan. Anda juga dapat menemukan berbagai Adagium Hukum Terlengkap dengan Klik Tautan Ekonomi SyariahAkad Ekonomi Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariahRujukan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi SyariahAkta PerdamaianAkta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di PengadilanBBadan PeradilanBadan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Rujukan Pasal 1 anga 4 UU Nomor 18 Tahun 2011Bantuan HukumYang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.Rujukan Pasal 56 ayat 1 UU 48 Tahun 2009CCiptaanCiptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 2014Cipta KerjaCipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea MeteraiDokumen ElektronikDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 EEkonomi SyariahEkonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariahRujukan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi SyariahFFidusiaFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik Pasal 1 angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999GGrasiGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, dan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presidenRujukan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GrasiGratifikasiYang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronikRujukan Penjelasan Pasal 12B ayat 1 UU No 20 Tahun 2001HHakim ad hocHakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanHakim KarierHakim Karier adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah AgungRujukan Penjelasan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009Hakim NonkarierHakim Nonkarier adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan Penjelasan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009Hak CiptaHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 1 angaka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014IIndikasi GeografisIndikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun ElektronikInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange EDI, surat elektronik electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan Uqubat Hudud dan/atau Ta’ Pasal 1 angka 15 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum JinayatJaminan FidusiaJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor Pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 1999
Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa Alaumni S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum 2011-2015. Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih 2016-2017. Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih 2018-Sekarang. Baca tulisan bagian pertama dengan klik link berikut 12. Rukun Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi karena merupakan komponen dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Contohnya membaca Surat al-Fatihah, rukuk, sujud dan juga duduk tasyahud akhir, semuanya merupakan rukun salat. Contoh lainnya adalah lafaz ijab dan kabul, penjual dan pembeli serta barang dan uang yang merupakan rukun jual-beli. 13. Syarat Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi, namun bukan bagian dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Syarat hanyalah pendahuluan dari amal yang tersebut. Setiap mukalaf wajib melaksanakan syarat ini jika ia mampu. Contohnya adalah berwudu, menghadap kiblat dan masuknya waktu yang merupakan syarat sah salat, akan tetapi hakikatnya bukan bagian dari salat. Efeknya, jika syarat-syarat ini hilang di pertengahan salat, maka salat ikut batal. Ada yang ulama yang menjelaskan syarat sebagai sesuatu, dimana keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, dan jika ia tidak ada maka hukum pun tidak ada. Dan ia tidak termasuk ke dalam hakikat hukum tersebut¹. 14. Sebab Yaitu sesuatu yang mempengaruhi ada atau tidaknya hukum. Dengan kata lain, Allah jadikan adanya sebab sebagai tanda adanya hukum, dan ketiadaannya sebagai ketiadaan hukum. Hukum adalah akibat musabbab. Contohnya adalah masuknya waktu merupakan sebab wajibnya salat, masuknya Bulan Ramadan merupakan sebab wajibnya puasa, nisab merupakan sebab wajibnya zakat, akad jual beli merupakan sebab berpindahnya kepemilikan barang dan keteledorang sengaja atau tidak merupakan sebab penggantian². 15. Mâni’ Penghalang/Pembatal Yaitu sesuatu yang adanya mempengaruhi adanya hukum. Dengan kata lain, mâni’ adalah sifat yang menempel pada sesuatu, yang jika sesuatu itu ada, maka hukum menjadi tidak ada, atau sebab hukum menjadi tidak ada. Dalam artian, penghalang ini bisa saja menghalangi hukum, bisa juga menghalangi sebab hukum. Contohnya adalah pembunuhan yang merupakan pembatal hak waris. Meskipun ada hubungan kekerabatan atau pernikahan, namun terjadi pembunuhan pewaris oleh ahli waris, maka haknya menjadi batal. Sama juga dengan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Contoh lain adalah tidur, gila dan pingsan yang merupakan penghalang wajibnya perintah agama dan tuntutan syariat, karena Rasulullah Saw bersabda رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ Artinya “Pena pencatat amal diangkat dari tiga orang dari kanak-kanak hingga ia dewasa, dari orang yang tidur hingga ia terjaga dan dari orang gila hingga ia kembali waras”³. 16. Azîmah Yaitu hukum dasar yang Allah syariatkan kepada seluruh hamba-Nya. Dengan kata lain, seluruh hukum syariat bisa disebut azîmah, kecuali jika ada hal-hal penyebab rukhsah. Azîmah mencakup kelima hukum taklif. 17. Rukhsah Yaitu hukum yang berlaku namun bertentangan dengan dalil asli karena adanya uzur. Ini karena Allah ingin meringankan beban dan memberi kelapangan bagi hamba-hamba-Nya. Rukhsah mencakup empat hukum taklif saja, yaitu – Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai dalam keadaan darurat. – Rukhsah sunah, seperti mengqasar salat bagi musafir. – Rukhsah mubah, seperti melihat aurat pasien wanita bagi dokter laki-laki, dan menjamak dua salat bagi musafir. – Rukhsah makruh, seperti mengucapkan kalimat kufur karena terpaksa meskipun hati masih kokoh beriman, dan tidak berpuasa bagi musafir, meskipun level makruhnya hanyalah khilâfu al-awlâ. 18. Sahih Yaitu hukum syariat yang berlaku terhadap sebuah perbuatan, saat terpenuhinya sebab, rukun dan syarat, tidak terdapat penghalang dan pembatal. Sebuah ibadah yang dinilai sahih memiliki efek-efek syarak. Contohnya adalah salat yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah menggugurkan kewajiban seorang mukalaf. Transaksi jual-beli yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah perpindahan kepemilikan uang dan barang. Nikah yang sahih sehingga efek syaraknya adalah kehalalan hubungan kenikmatan antara suami-istri^4. Sebaliknya, perbuatan yang tidak sahih adalah yang tidak memiliki efek-efek syarak. Jika perbuatan itu hukumnya wajib, maka kewajiban mukalaf belum gugur sehingga ia masih harus melakukan kewajiban tersebut mesti diulang. Jika perbuatan itu adalah akad, maka tidak ada efek apa-apa^5. Jika perbuatan itu adalah syarat, maka tujuan syarat tidak terwujud^6. Sifat sahih ini berlaku pada rukun, sebab, syarat, mâni’ dan hukum-hukum syariat pada umumnya ketika hal-hal ini telah sesuai dengan tuntutan syarak dan sejalan dengan maksud ditetapkannya hal tersebut. 19. Fasid dan batal bâthil Dua kata ini dalam Mazhab Syafi’i memiliki makna yang sama, yaitu hukum tidak sahih/tidak sah. Baik dalam ibadah maupun muamalah. Baik penyebab batalnya itu ada pada rukun, syarat maupun sifat pelaksanaan, kecuali dalam pembahasan yang wajib dan fardu dibedakan seperti dalam pembahasan haji. Fasid dan batil tidak memiliki efek-efek syarak sebagaimana yang terjadi pada perbuatan yang sah. Dengan kata lain, perbuatan yang batal seolah-olah tidak ada, karena tidak dianggap dalam pandangan syariat. Sehingga jika sebuah amal batal, maka amal itu wajib diulang agar efek-efek syaraknya berlaku. *** Tambahan dari penerjemah Istilah fikih lain yang juga harus diketahui 1. Yakin Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat pasti. Adakalanya pengetahuan tersebut berasal dari tangkapan panca indera, deduksi dari premis-premis yang juga bersifat pasti dan kabar dari sumber yang mustahil salah. Contoh pertama adalah orang yang tahu bahwa ada Amerika Serikat karena pernah berada disana. Contoh kedua adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena menyimpulkan dari banyaknya produk negeri tersebut yang tersebar di sekitarnya. Contoh ketiga adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena mendapatkan kabar dari semua orang yang tidak mungkin sepakat berdusta bahwa negeri itu ada. 2. Zan Dugaan kuat Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kebenarannya lebih besar dari kesalahannya, dilandasi dengan indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya adalah orang yang mengetahui akan terjadi hujan karena melihat mendung. Pengetahuannya ini bersifat zan karena masih berkemungkinan salah. 3. Waham Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kesalahannya lebih besar dari kebenarannya, karena bertentangan dengan indikator-indikator yang ada. Contohnya adalah orang yang menduga hujan tidak akan turun meskipun ada mendung. Pengetahuannya ini bersifat waham, kemungkinan salahnya lebih besar, namun tetap memiliki kemungkinan benar meskipun kecil. 4. Syak Yaitu keadaan tidak pasti antara benar dan salah, karena indikator yang ada menunjukkan keduanya, atau memang tidak ada indikator sama sekali. Contohnya adalah orang yang menemukan durian di dalam rumahnya, dan tidak tahu durian itu milik siapa, karena semua orang yang tinggal di rumah tersebut menyukai durian dan punya kemampuan untuk membeli durian. * catatan kaki 1. Namun jika ia ada, hukum belum tentu ada. Contohnya, orang yang telah berwudu belum tentu salat. 2 Bedanya dengan syarat adalah, adanya sebab berimplikasi adanya hukum. Tetapi adanya syarat belum tentu berimplikasi adanya hukum. 3 HR. Abu Daud 2/251, 252, Nasai 6/127 dan Ibnu Majah 1/658. Makna pena pencatat amal diangkat adalah terhalangnya beban syariat taklif, bukan diangkat secara literal. al-Majmu’ 6/276 4. Sahih dalam prakteknya disebut sah. Sebenarnya sah dalam Bahasa Arab adalah kata kerja, bukan kata sifat. 5. Seperti akad jual-beli yang tidak sah, maka kepemilikan barang dan uang tidak berpindah. 6. Misalnya suci yang merupakan syarat salat. Jika wudu tidak sahih, maka salat pun tidak terlaksana.
A. Subyek Hukum Dalam ilmu hukum yang dimaksudkan dengan subyek hukum ialah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban, kadang-kadang disebut juga Ada 2 macam persoon, yaitu 1. Manusia/orang natuurlijke persoon 2. Badan Hukum rechts persoon Manusia/orang natuurljike persoon Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga negara atau orang asing, apakah ia laki-laki atau perempuan dapat menjadi subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum pada dasarnya dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir setelah orang itu meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendakinya. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah telah ada, maka ia bukan subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menerima hak-haknya. Dengan kata lain ia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian, melakukan perkawinan, membuat surat wasiat dan lain-lain. Orang sebagai subyek hukum kewenangan untuk bertindaknya dibatasi oleh 20 Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, hlm., 12-14. 21 Agus M. Mazwan Sosrokusumo, Diktat Kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, hlm., 20. faktor atau keadaan tertentu. Seseorang dinyatakan wenang untuk melakukan tindakan hukum apabila 1. Orang itu telah dewasa. 2. Orang itu sehat rohani/jiwanya, tidak ditaruh dibawah pengampuan. Dengan demikian maka seseorang yang wenang hukum belum tentu cakap hukum karena orang dewasa wenang melakukan tindakan hukum tetapi dalam keadaan tertentu ia tidak cakap melakukan tindakan hukum. Seseorang dianggap cakap melakukan tindakan hukum apabila ia cakap untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya. Jadi seseorang itu dianggap cakap hukum harus memenuhi dua syarat tersebut diatas. Seseorang yang masih dibawah umur minder jarig atau orang yang dibawah pengampuan curatele untuk melakukan tindakan hukum harus diwakili oleh orang tua atau walinya. Dewasanya seseorang berbeda-beda kriterianya sesuai dengan hukum yang mengaturnya. Menurut hukum perdata BW Dewasanya seseorang adalah setelah ia berumur 21 tahun. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dewasanya seseorang pria dan wanita adalah berumur 19 tahun. Ketentuan dewasa menurut dua hukum tersebut di atas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan. Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila telah berumur 16 tahun baik pria maupun wanita. Menurut Undang-Undang Pemilu seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 17 tahun, baik pria maupun wanita. Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia dinyatakan telah kuwat gawe atau mampu mencari nafkah sendiri. Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 18 tahun atau telah kawin sebelumnya. Menurut hukum Islam, dewasa untuk pria apabila ia telah mimpi indah, sedang dewasa untuk wanita apabila ia telah haid. Dewasa menurut hukum Islam ini adalah sebagai syarat untuk melakukan Ad. 2. Badan Hukum rechts persoon Badan Hukum sebagai subyek hukum ialah suatu badan atau wadah yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga badan itu disebut badan hukum. Suatu badan dikatakan sebagai badan hukum karena ketentuan badan itu sendiri misalnya koperasi, gereja, mesjid. Tetapi disamping itu ada badan lain yang untuk dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu ialah bahwa akte pendirian badan itu harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan melalui Berita Negara. Contoh Perseroan Terbatas PT. Badan Hukum sebagai subyek hukum juga wenang melakukan tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, dan hal itu dilakukan oleh pengurusnya. Menurut hukum yang mengaturnya Badan Hukum dibedakan menjadi dua a. Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik. Contoh Desa, Kota, Propinsi, Negara. b. Badan Hukum Perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contoh Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Gereja Badan Hukum Perdata Eropa, Gereja Indonesia, Mesjid, Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, hlm., 98-99. Wakaf, Koperasi di Indonesia Badan Hukum Perdata Indonesia.23 B. Lembaga Hukum Adapun yang dimaksud dengan lembaga hukum ialah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku secara mantap. Berlakunya sudah melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang insidentil atau dipaksakan dengan kekerasan dari luar. Untuk membicarakan lembaga-lembaga hukum dengan sendirinya haruslah membuat suatu kerangka yang sistimatis agar dapat melihat berbagai bagian dan unsur hukum secara integral. Biarpun melihat serta mempelajari setiap bagian, namun tiap bagian itu tidak terlepas dari suatu totalitas. Karena itu pula, maka logika yang tedapat dalam suatu bagian dapat dipelajari serta dikaitkan dengan logika yang terdapat dalam bagian lainnya. Jadi lewat suatu sistimatika, kita dapat menggolongkan hukum itu umpamanya dalam hukum umum dan hukum khusus, atau dalam hukum privat dan hukum publik. Lewat sistimatika lain, orang dapat juga mengadakan penggolongan hukun menjadi hukum kaidah dan hukum sanksi. Dan atas dasar penggolongan utama tadi, lebih lanjut orang dapat mengadakan pembagian lingkungan hukum yang lebih terbatas dan khusus lagi. Sehingga dapat diketahui hukum sipil dan terbagi dalam hukum perdata dan hukum dagang, sedang masing-masing bagian ini dapat terbagi pula dalam sub bagian atau unsurnya. Umpamanya ada hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, hukum bukti, dan kedaluarsa. Dalam aspek lain, juga dalam hukum adat, umpamanya dapat dibuat suatu kerangka sistimatis untuk pembagian hukum yang tidak selalu sesuai dengan hukum barat. Ada hukum Ibid, hlm., 99-100. perkawinan, hukum waris, hukum keluarga. Dan ada hukum tanah dengan ketentuan-ketentuan khusus menurut hukum C. Obyek Hukum Yang dimaksud dengan obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda . Menurut Hukum Perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil = KUHS. Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam 1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indera, seperti rumah, buku dan lain-lain. 2. Benda yang tak berwujud benda immaterial, yaitu segala macam hak seperti hak cipta, hak merek perdagangan dan lain-lain. Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda juga dapat dibagi atas a. benda yang tak bergerak benda tetap, yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala apa yang ditanam atau yang dibangun diatasnya, misalnya pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfphacht hak guna usaha, hipotik dan lain-lain. Kapal yang besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap. b. Benda yang bergerak benda tak tetap yaitu benda-bemda yang dapat dipindahkan, seperti sepeda, meja, hewan, wesel dan 24 Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia Bandung Tarsito, 1991 hlm., 6. Kansil,Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, hlm., 118
Dikisahkan, ada orang Belanda yang pernah menyaksikan siding pradata dipimpin Raja. Ada banyak istilah hukum yang patut dipahami terutama oleh mereka yang bergelut di bidang hukum. Semakin berkembang ilmu pengetahuan hukum, semakin banyak pula istilah yang dipergunakan. Beberapa di antara istilah hukum sudah dipergunakan sejak dulu Indonesia merdeka hingga sekarang, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam buku-buku teks di lingkungan hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena minimnya referensi yang digunakan, meskipun istilah dimaksud lazim dipakai masyarakat. Mungkin saja dua kata yang mirip sebenarnya berbeda makna dan konteks kalangan peminat ilmu hukum, istilah perdata’ dan pidana’ sangat lazim dipergunakan. Bahkan dapat disebut sebagai istilah yang awal-awal diperkenalkan ketika belajar ilmu hukum. Mahasiswa dibekali ilmu tentang hukum perdata’ yang dalam bahasa Belanda disebut privaatrecht dalam bahasa Belanda, dan hukum pidana’ sebagai terjemahan apa sebenarnya makna perdata dan pidana? Yang pasti, di bangku kuliah fakultas hukum, perdata sering dijadikan sebagai lawan dari pidana. Setidaknya begitulah yang ditulis dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian 2017. Di sini, perdata diartikan sebagai sipil, lawan kriminal atau pidana’. Jika disebut hukum perdata’ berarti peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga. Sedangkan pidana’ adalah kejahatan, kriminal. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHP dan semua peraturan yang mempunyai sanksi pidana dalam berbagai peraturan yang menyangkut aspek kehidupan bangsa, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan maupun menyangkut sumber daya manusia, sumber daya alam, dan lain juga menyajikan definisi yang senada, baik yang bersifat khusus maupun kamus umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka 2015 1053-1054, lema perdata dimaknai sebagai hak sipil, lawan dari kriminal atau pidana. Lema perdata juga bermakna hati-hati, ingat-ingat, teliti, memperhatikan, kamus khusus yang diperiksa memberi gambaran yang tidak jauh beda. Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, 2012 435, perdata itu sipil. Hukum perdata itu ya hukum sipil, sebagai lawan terhadap kriminal atau hukum pidana. Sudarsono Kamus Hukum, 2009 154 mengartikan perdata sebagai perseorangan, berkenaan dengan orang biasa/sipil’.The Contemporary Law Dictionary, Martin Basiang 2009, privaatrecht adalah hukum perdata, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan atau tentang kebendaan maupun perikatan antara sesame warga maupun antara warga dan penguasa; private law, civil law, the laws dealing with private rights, jus privatum.
Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang “teman” sendiri. Artinya tidak akan ada orang di bumi ini yang khawatir bahkan takut pada hukum, karena dirinya telah mengetahui seluk beluknya. Namun, mempelajari dan kemudian menyebarluaskan ilmu tentang hukum tidaklah mudah. Perlu proses yang panjang. Bahkan tidak semua orang dapat melakukan hal ini. Nah, di kesempatan kali ini, izinkan penulis untuk menyampaikan sebuah artikel yang memuat istilah-istilah dalam dunia hukum. Barangkali istilah-istilah yang disajikan dalam artikel ini sudah familiar dengan para pembaca, namun tak ada salahnya jika kita membahasnya lagi. Atau justru masih banyak yang belum mengetahuinya? Maka inilah waktu yang tepat untuk mempelajarinya. Oh ya untuk istilah-istilah ini akan penulis bagi dalam dua ruang lingkup saja yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Oke siapkan makanan-minuman dan duduk dengan relax, kita mulai pembahasannya….. Dalam lingkup hukum pidana, pasti Teman Baca pernah mendengar istilah BAP. BAP merupakan akronim dari Berita Acara Pemeriksaan yang merupakan bagian dari isi berkas perkara, yang dihasilkan dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu. BAP ini penting bagi pihak kepolisian untuk mencari informasi dari berbagai pihak mengenai suatu kasus. Selanjutnya ada Dakwaan. Dakwaan merupakan tahapan pertama dalam persidangan kasus pidana. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dan menyerahkan Surat Dakwaan. Sedangkan Surat Dakwaan akan dibuat setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Surat dakwaan dibuat setelah Jaksa berpendapat bahwa dari hasil penyidikan sudah cukup dan dapat dilakukan penuntutan. Kemudian, ada Putusan. Putusan merupakan kesimpulan terakhir dari Majelis Hakim, yang biasanya berisi bagian mana saja dari Dakwaan JPU dan Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa yang dikabulkan. Mari kita bergeser pada hukum perdata. Ada Eksepsi yang bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Kemudian, Konvensi yang merupakan suatu istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah konvensi baru akan digunakan apabila ada rekonvensi gugatan balik tergugat kepada penggugat. Setelah konvensi, ada Rekonvensi. Rekonvensi merupakan suatu istilah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang telah diajukan penggugat kepadanya. Terakhir istilah dalam hukum perdata yaitu Gugatan Provisi yang berarti permohonan kepada hakim dalam hal ini arbiter= pihak yang berfungsi untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Begitulah ringkasan dari istilah-istilah yang biasanya muncul dalam ranah hukum. Tidak atau belum saatnya penulis akan bahas secara mendalam, mungkin di kesempatan lain. Yang terpenting dan mendesak untuk kita lakukan yaitu mempelajari, dan memahami masing-masing istilah tersebut. Dan bagi yang sudah familiar, yuk istilah-istilah tersebut dibagikan ke khalayak umum-khususnya bagi masyarakat awam dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Tujuannya sangat jelas, yaitu agar tercipta tatanan masyarakat yang mengerti akan hukum sehingga tidak lagi “dikadalin” hukum itu sendiri. Ingat! Potius sero quam nunquam-Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, lebih baik telat memahami hukum tetapi di ujungnya kita selamat. Selamat membaca dan kita bertemu di artikel selanjutnya. Salam literasi.
istilah istilah dalam ilmu hukum